Konser atau festival musik di Indonesia semakin marak digelar. Dari event lokalan sampai yang berlabel internasional, nyaris hadir setiap pekan dengan nama beragam. Namun, peristiwa pembatalan sejumlah konser, ditambah kerusuhan yang berujung perusakan panggung serta pembakaran tenda, serta promotor nakal yang menjual tiket melebihi kapasitas venue yang terjadi belakangan ini telah mencoreng muka dunia showbiz Tanah Air.
Untuk mengurangi risiko kegagalan serta kerugian pada sebuah konser atau festival musik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi penyelenggara, promotor, atau event organizer (EO).
Dikutip Billboard Indonesia dari laman resmi Kemenparekraf, Jumat, 12 Juli 2024, berikut ini beberapa hal yang harus dipenuhi atau dimiliki para pelaku industri kreatif, promotor musik maupun EO sebelum menggelar konser atau festival musik.
Pertama. Para promotor musik atau EO harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) sesuai dengan kegiatan atau jenis acara musik yang digelar. Berdasarkan Permen Parekraf No. 7/2021, bisnis promotor musik termasuk industri dengan skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
KBLI promotor musik sendiri ada tiga jenis, yakni:
1. KBLI 90030, yakni Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni, untuk usaha promotor music.
2. KBLI 82302, yakni Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event), untuk usaha event organizer.
3. KBLI 90040, yakni Aktivitas Operasional Fasilitas Seni, untuk kegiatan atau operasional konser maupun festival musik.
Kedua. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Promotor Musik. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021. Supaya NIB terbit, promotor harus melengkapi data dan rencana kegiatan meialui sistem OSS (Online Single Submission).
Ketiga. Sebagai penunjang, promotor harus memiliki Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L), yang berisikan pernyataan:
1. Bersedia menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L);
2. Bersedia dengan sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan;
3. Bersedia mengikuti pembinaan-pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait K3L; dan
4. Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan terkait K3L.
Keempat. Wajib mengurus perizinan acara yang terdiri dari dua tahap:
1. Promotor mengajukan izin lingkungan yang mencakup perizinan pada pemerintah setempat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Satpol PP, Koramil, Kodim, hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.
2. Perizinan tahap ini merupakan permohonan ke instansi Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), serta Mabes Polri untuk konser musisi dari luar negeri.
Info selengkapnya, bisa dibaca di tautan ini.