Layanan perizinan digital penyelenggaraan event secara resmi diluncurkan pada Senin, 24 Juni 2024 di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta. Regulasi tentang aturan perizinan daring yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh para pemohon, terutama dari kalangan penyelenggara acara.
Selama ini, penyelenggara acara – termasuk event konser – harus mengurus dokumen perizinan kegiatan ke beberapa pihak, mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian. Sebagian prosesnya pun masih manual. Dengan adanya sistem atau layanan perizinan digital penyelenggaraan acara yang terintegrasi atau online single submission (OSS), diharapkan proses pengurusan izin bagi para penyelenggara acara jadi lebih mudah.
Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formulir, redundansi data, dan mengunggah dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7/2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, hingga saat ini, digitalisasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan konser musik.
Dalam sambutannya, Ketua Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, layanan perizinan digital bukan sekadar memindahkan proses manual ke online. Tetapi juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan.
Penyelenggara acara kini tidak perlu mengisi 63 file, tapi cukup 23 saja. Selain itu, dokumen yang perlu melengkapi pengurusan izin cukup dua, dari sebelumnya sembilan dokumen. Semua izin juga keluar 14 hari sebelum hari-H untuk acara nasional dan 21 hari sebelum hari-H untuk acara internasional. Juga dijanjikan ada standarisasi biaya.
Sebelumnya, kata Listyo Sigit, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Kini, penyelenggara event tinggal mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online pada instansi terkait, mulai dari pengelola venue, dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), dan satuan-satuan polisi terkait di mana mereka akan langsung memroses perizinan tersebut paling lama 14 hari kerja.
“Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan event kapan saja dan di mana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu, Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” Kapolri menjelaskan.
“Dengan adanya layanan digital ini, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin. Selesai proses pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja.”
Saat ini, layanan perizinan digital penyelenggaraan event telah diberlakukan di tujuh venue di DKI dan Banten, antara lain di seluruh venue Gelora Bung Karno (GBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.
Selanjutnya, fitur perizinan event berskala internasional dengan menghadirkan artis mancanegara juga akan segera tersedia. Saat ini, Polri masih melakukan integrasi dengan imigrasi, bea cukai, dan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga nantinya proses visa izin Tenaga Kerja Asing (TKA) juga dapat terintegrasi langsung di OSS.
Sistem OSS dan super E-Polri juga akan diintegrasikan dengan INA Digital (layanan digital yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan) yang akan diluncurkan pada triwulan ketiga 2024.
“Layanan perizinan digital ini menjamin proses perizinan secara terukur, transparan, dan terintegrasi antar-stakeholder terkait. Diharapkan layanan digital ini semakin memberikan kemudahan kepastian sehingga mendukung pertumbuhan industri kreatif di dalam negeri,” Kapolri kembali membeberkan.
Diketahui, sebelum layanan digital hadir, setiap tahunnya terdapat 3000 event dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 150.000 orang dan perputaran ekonomi lebih dari Rp170 triliun. Dengan adanya layanan digital ini diharapkan industri kreatif di Indonesia semakin berkembang dan memberi manfaat serta kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.
Dalam acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo tersebut, Polri mengundang seluruh anggota Asosisasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Selain itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pelaku industri kreatif yang ada di 34 provinsi juga mengikuti acara ini secara virtual.